PT Inter Financial Corp merupakan perusahaan mitra distribusi terpercaya berdiri sejak tahun 2022. Pada bulan Januari 2022 PT.Inter Financial Corp telah memiliki Tim Solid yang tersebar dan armada yang memadai serta SDM terlatih, berpengalaman, dan berkomitmen tinggi dipercaya dalam memberikan pelayanan pelangan. Dalam hal administrasi kami menerapkan teknologi informasi sehingga mampu memberikan dukungan informasi dan pelayanan.
Perusahaan distribusi terpercaya yang mendistribusikan produk Air Minum Isi Ulang. mampu membawa produk yang didistribusikan menjadi lebih baik, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kepercayaan, maju bersama dalam menjalankan bisnis serta memperbesar market dan membangun hubungan kerjasama yang berkesimbangan.
Didirikan sebagai perseroan terbatas pada tanggal 1 Juni 2022, kemudian status perusahaan berubah menjadi perusahaan terbuka.
PT Inter Financial Corp
Merupakan konsep masa depan terutama dalam hal cara berpikir ke depan yang diterapkan dalam menjalankan usaha, yaitu melalui konservasi energi dan lingkungan di sekitar perusahaan. Setiap produk yang dihasilkan berasal dari 70% daur ulang dan semua kebutuhan energi melalui teknologi yang dimiliki Perseroan.
VISI
"Menjadi perusahaan distributor mampu bermitra dan bersinergi"
MISI
- Memberikan pelayanan terbaik kepada principal dan pelanggan
- Memperluas area pemasaran dalam melakukan terobosan distribusi
- Meningkatkan penjualan dan pemerataan produk
- Mengembangkan serta melatih tenaga pemasaran dan administrasi
- Mendistribusikan produk-produk yang bermanfaat dan berkualitas tinggi
Klasifikasi & Manajemen Produk
Kami melayani distribusi produk dengan klasifikasi sebagai berikut :
Selaku perusahaan distribusi siap menerima kepercayaan anda untuk bermitra dalam mendistribusikan produk. Kami berdedikasi tinggi untuk mensukseskan produk dengan strategi penjualan yang kreatif dan inovatif.
Landasan bisnis PT. Inter Financial Corp, adalah semangat bersinergi tumbuh bersama menjadi lebih baik.
NIB : 1607220000994
NPWP : 53.289.343.5-642.000
Nomor Kegiatan Usaha:
202207-1601-5806-3774-111
(3525) Kab. Gresik - Jawa Timur
(11052) Industri Air Minum Isi Ulang
Sertifikat Standar
ID Izin :
I-202207160222233641125
SPPL
ID Izin :
I-202207160226495284471
ID Lokasi :
L-202207160158561785281
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk :
Kegiatan Usaha Industri dengan syarat dan ketentuan :
Menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Industri Air Minum Isi Ulang
Kelompok ini mencakup industri air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine) dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merk yang dapat disediakan oleh depot dan/atau dibawa sendiri oleh konsumen.
SELURUH RUANG LINGKUP
Regulasi :
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Skala : Usaha Mikro
Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 7 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter :
Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
Kewenangan :
- Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
- Persyaratan perizinan berusaha
- Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.
- Jangka waktu pemenuhan persyaratan
- Kewajiban perizinan berusaha
Dewan Komisaris
Dewan komisaris merupakan fungsi tata kelola Perseroan yang berperan sebagai pengawas kebijakan dan jalannya pengurusan Perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi dalam rangka mencapai kepentingan Perseroan. Dalam menjalankan perannya, Dewan Komisaris senantiasa mengedepankan itikad baik, kehati-hatian, profesionalisme, tanggung jawab, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Berikut adalah uraian mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris:
- Melakukan pengawasan terhadap kepengurusan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
- Melakukan pengawasan atas rencana kerja dan anggaran Perseroan yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
- Melakukan tugas dan wewenang serta tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Undang- undang yang berlaku.
- Mengikuti perkembangan Perseroan secara aktif.
- Mengevaluasi jumlah remunerasi untuk manajemen dan Direksi.
- Memantau dan memastikan penerapan prosedur tata kelola perusahaan berjalan pada standar tertinggi.
- Meneliti, menelaah dan menandatangani serta memberikan persetujuan atau pengesahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan yang disusun oleh Direksi, selambat-lambatnya sebelum dimulainya tahun anggaran.
- Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
- Melakukan kajian yang menyeluruh terhadap rencana kerja serta strategi bisnis yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.
- Memberikan persetujuan yang terkait dengan rencana bisnis yang dilakukan Perseroan yang telah disetujui di dalam RUPS.
Direksi
Direksi merupakan fungsi tata kelola Perseroan yang berperan sebagai pengelola jalannya usaha Perseroan dengan kewenangan representatif dan manajerial. Dalam menjalankan perannya, Direksi senantiasa mengedepankan itikad baik, kehati-hatian, profesionalisme, tanggung jawab, serta kepatuhan pada peraturan perundang- undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Berikut adalah uraian mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi:
- Mengarahkan dan mengelola Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mengawasi, memelihara dan mengelola aset Perseroan.
- Menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh anggaran dasar, keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham, rencana usaha dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Memastikan pelaksanaan setiap kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan visi dan misi Perseroan.
- Mengelola sumber daya yang tersedia dengan melakukan perbaikan sistem secara berkala untuk menghasilkan hasil yang baik.
- Melaporkan secara berkala jalannya kepengurusan Perseroan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham sesuai dengan cara yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Menghindari benturan kepentingan yang dapat terjadi dalam kaitannya dengan praktik penyelenggaraan Perseroan.
- Menjalankan kepengurusan Perseroan dengan menerapkan nilai transparansi di segala bidang usaha dalam kaitannya dengan rencana kerja Perseroan.
- Mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya secara penuh dan bersungguh sungguh pada tugas, kewajiban dan pencapaian maksud dan tujuan Perseroan.
Untuk Piagam Dewan Dikrektur
Sekertaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan merupakan organ Direksi yang berperan dalam menjaga hubungan antara Perseroan dengan pemangku kepentingan melalui publikasi aktivitas Perseroan, serta memelihara kewajaran, konsistensi, dan transparansi mengenai hal-hal terkait tata kelola perusahaan dan tindakan korporasi. Selain itu, Sekretaris Perusahaan berperan dalam memonitor kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan, khususnya peraturan di bidang pasar modal.
Berikut adalah uraian mengenai tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan:
- Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan; dan
Menjadi penghubung antara Perseroan dan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Komite Audit
Komite Audit merupakan organ pendukung Dewan Komisaris yang berkerja secara kolektif untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan telaah dan klarifikasi atas informasi keuangan, seleksi, penunjukan dan pengawasan pekerjaan auditor independen, evaluasi efektivitas pelaksanaan fungsi internal audit, pengendalian intern, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan manajemen risiko Perseroan. Perseroan telah menunjuk dan membentuk Komite Audit sesuai dengan aturan yang dimuat dalam POJK No. 55/2015 dan PBEI No. I-A.
Berikut adalah uraian mengenai tugas dan tanggung jawab Komite Audit:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau otoritas lain, termasuk namun tidak terbatas kepada laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya yang terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikan;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan atas independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
- Melakukan pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan di dalam pengambilan keputusan Perseroan; dan
Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi
Audit Internal
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.04/2015, fungsi audit internal dimasukkan dalam struktur organisasi Perusahaan sesuai piagam audit internal sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Dewan Komisaris No. PTP/RES/BOC/V/2013-0012 tanggal 21 Mei 2013 hasil rapat Dewan Komisaris, dan revisinya telah dilakukan sesuai ketentuan OJK.
Berikut adalah uraian mengenai tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal:
- Memperkaya dan memperbaiki kinerja operasional Perseroan;
- Membantu Perseroan mencapai tujuan-tujuannya dengan metode audit yang sistematis dan disiplin;
- Mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola;
- Membantu fungsi Perseroan dalam menjalankan tanggung jawab dan tugasnya dengan baik;
Menjalankan audit risiko pada seluruh departemen Perseroan;
- Memperbarui evaluasi proyek dan prosedur standar operasional untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi Perseroan;
- Menyediakan analisis, penilaian, rekomendasi, konsultasi, dan informasi mengenai kegiatan Perseroan yang dikaji oleh unit; dan
Meningkatkan upaya pengendalian kegiatan Perseroan agar berjalan sesuai dengan biaya yang dianggarkan secara wajar.
- Pihak Yang Mengangkat/Memberhentikan Ketua Unit Audit Internal
Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Piagam Unit Audit Internal
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal berpedoman kepada Piagam Audit Internal yang ditegaskan kembali melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 9 Agustus 2018 yang mengacu dan patuh kepada POJK No. 56/2015.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan salah satu organ pendukung Dewan Komisaris yang membantu pelaksanaan fungsi dan tugas terkait nominasi dan remunerasi terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Perseroan telah menunjuk dan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam POJK No. 34/2014.
Berikut adalah uraian mengenai tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi:
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Membantu Dewan Komisaris untuk mengevaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Memberikan rekomendasi untuk peningkatan program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk kemudian disampaikan di dalam RUPS.
Memberikan rekomendasi calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk kemudian disampaikan di dalam RUPS.
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi;
b. Kebijakan Remunerasi; dan
c. Besaran atas Remunerasi.
Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Untuk Komite Nominasi dan Remunerasi
Kode Etik dan Budaya Perusahaan
Kode etik adalah pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi organ dan pegawai Perseroan dan diterapkan secara berkelanjutan dalam rangka mencapai visi misi Perseroan.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Ketentuan Dalam Butir (a) di Atas dikecualikan, Dengan Syarat:
1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
4. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
5. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
6. Tanggung Jawab Media Siber
pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
1. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
2. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
3. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
7. Pencabutan
1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
8. Iklan / Sponsored
1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan.
Mantab
ReplyDeleteterima kasih
Delete